بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Sungguh berat sekali rasanya untuk mulai menulis, namun akan sangat mubazir apa yang saya baca jika tidak dibagikan kepada sesama. Baiklah kali ini secara khusus kita akan membahas mengenai audit sektor publik semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan materi ini.
AUDIT SEKTOR PUBLIK (Audit Sektor Pemerintahan di Indonesia)
Frida Fanani Rohma _ *rohmafrida@gmail.com
Audit Sektor Pemerintahan di Indonesia
Audit sektor publik memiliki cakupan yang
cukup luas, oleh karena itu penting untuk memahami secara detail dalam setiap
bagian. Berikut akan dibahas mengenai cakupan audit pemerintah di Indonesia
termasuk pengawasan, pemeriksaan, jenis audit, serta ciri khusus audit
pemerintahan di Indonesia yaitu Standar Pemeriksaan Keuangan (SPKN), BPK, BPKP
dan Inspektorat.
Cakupan Audit Pemerintahan di Indonesia (termasuk Pemeriksaan, Pengawasan dan Pengendalian di Indonesia)
Secara umum cakupan audit pemerintahan
termasuk di Indonesia tidak berbeda dengan audit di sektor bisnis yaitu
mencakup audit internal dan audit eksternal. Bastian (2001: 273) menjelaskan
audit eksternal sektor publik memiliki tanggungjawab yang lebih luas
dibandingkan dengan audit eksternal sektor bisnis, karena peraturan, tugas dan
kewajiban yang dibebankan lebih besar. Sedangkan audit interal lebih pada
fungsi penilaian independen yang dibentuk oleh manajemen organisasi untuk
meninjau ulang sistem pengendalian internal, tujuan audit internal di sektor
publik untuk menguji, mengevaluasi dan memberikan laporan kelayakan
pengendalian internal untuk memberikan kontribusi kepada penggunaan sumber daya
yang layak, ekomonis, efisien dan efektif, Bastian (2001: 272). Secara umum
perbedaannya adalah sebagai berikut:
Audit Eksternal
|
Audit Internal
|
|
Tujuan
|
Memberikan pendapat
|
Terwujudnya efisiensi dan
efektifitas
|
Pemakai
|
Stakeholder (DRP,
Rakyat dan lain-lain)
|
Manajemen pemerintah
|
Metode
|
Audit ketaatan dan audit
keuangan.
|
Audit
operasional, audit manajemen dan audit kinerja.
|
Kriteria
|
Undang-undang, PABU, SPAP (Standar Profesi
Audit Independen)
|
Undang-undang,
key performance indicator, SPAP
(Standar Profesi
Audit Independen)
|
Outcome
|
Good Governance
|
Good Governance
|
*Sumber: Bastian (2001: 274)
Dalam membahas mengenai audit internal dan
eksternal di sektor publik akan selalu terkait dengan BPK (Badan Pemeriksa
Pembagunan) maupun BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) serta
mengenai sistem pemeriksaan, pengawasan dan pengendalian yang ada di Indonesia.
Halim dan Kusufi (2016: 369) menjelaskan bahwa secara konseptual pemeriksaan (auditing) sangat berbeda dengan aspek
pengawasan, pemeriksaan APBN/APBD hanya dapat dilakukan oleh institusi yang
mewakili wewenang dan keahlian untuk melakukan audit, sedangkan pengawasan
dapat dilakukan dari pihak internal maupun eksternal.
Pengawasan merupakan tindakan untuk
membandingkan antara yang seharusnya terjadi dengan yang sebenarnya terjadi
untuk menjamin pencapaian tujuan tertentu, pengawasan eksternal yang dilakukan
oleh pihak luar eksekutif (DPR/DPRD) lebih menekankan evaluasi terhadap
pimpinan dan pengawasan internal lebih menekankan pada pengendalian internal
dan pengendalian manajemen, Halim dan Kusufi (2016: 370). Sedangkan pemeriksaan
berdasarkan Taringan (2007) dalam Halim dan Kusufi (2016: 370) dibagi menjadi
dua jenis yaitu pemeriksaan keuangan internal dan eksternal, pemeriksaan
internal lebih pada bentuk pengawasan pada pimpinan seperti yang dilakukan BPKP
(Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dalam lingkungan pemerintah secara
keseluruhan, sedangkan pemeriksaan eksternal lebih kepada pertanggungjawaban
keuangan pemerintah terhadap DPR/DPRD dan masyarakat yang dilakukan oleh BPK
(Badan Pemeriksa Keuangan).
Bastian (2012: 298) menjelaskan bahwa BPKP
merupakan lembaga “pengawas pemerintahan”, sedangkan BPK merupakan lembaga
“pemeriksa” yang berada di luar pemerintahan. Bastian (2012: 298) menambahkan
sebagai pemeriksa eksternal BPK harus memberikan opini terhadap pelaporan
keuangan pemerintah, sedangkan BPKP sebagai lembaga pengawas nampaknya dalam
praktiknya cenderung menjadi pemeriksa, hal tersebutlah yang mengakibatkan
pemerintahan kehilangan pengawas yang akan memberikan rekomendasi tentang
pelaksanaan program pembangunan. Berikut merupakan dasar perbedaan penting dari
pengawasan dan pemeriksaan selain dari unsur BPK “pemeriksa” dan BPKP “pengawas” adalah
sebagai berikut:
Pengawasan
|
Pemeriksaan
|
Pengendalian
|
|
Lembaga
|
Internal audit
|
Eksternal audit
|
Atasan
|
Hasil
|
Rekomendasi
|
Opini
|
Pujian/Teguran
|
Metode
|
Observasi
|
Trading
|
Komunikasi/Dialog
|
Tindak
lanjut
|
Perbaikan
|
Penyidikan
|
Peningkatan kinerja
|
Subjek
|
Manajemen program
|
Manajemen
organisasi
|
Bawahan
|
Objek
|
Mekanisme program
|
Bukti transaksi
|
Perilaku manusia
|
Tujuan
|
Tercapai tujuan
|
Diterima umum
|
Reformasi
|
*Sumber: Bastian (2001: 298)
Perlu diperhatian bahwa BPK dan BPKP
dalam melaksanakan tanggungjawabnya perlu memahami dan mematuhi kode etik
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta standar audit APIP atau
standar audit lainnya yang telah ditetapkan. Badjuri (2012) menjelaskan bahwa
kegiatan utama APIP meliputi audit, review,
pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya berupa sosialisasi,
asistensi, dan konsultansi, kode detik APIP dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara (PERMENPAN) Nomor PER/04/M.PAN/03/2008.
_tulisan ini semata-mata hanya ringkasan yang masih sangat sederhana, masih terdapat beberapa hal yang ingin saya tambahkan sebenarnya mengenai Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK, BPKP dan Inspektorat, namun si mungil (laptop) sudah lelah dan meminta haknya untuk diistirahatkan untuk ditambah daya, semoga dapat disambung diposting berikutnya, AAmiiin..