Sabtu, 21 Januari 2017

Sistem Anggaran di Indonesia Sebelum dan Setelah Paket UU Keuangan Negara

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Selamat Pagi, 
Setelah lama gak berbagai,  tiba-tiba kejatuhan rindu petuah Imam Ali "Ikatlah Ilmu dengan Tulisan". Kali ini kita akan membahas mengenai Sistem Anggaran Di Indonesia dari perspektif paket UU Keuangan Negara, semoga bermanfaat.

Sistem Anggaran di Indonesia Perbandingan 3 Fase berdasarkan paket UU Keuangan Negara
Frida Fanani Rohma  _ *rohmafrida@gmail.com
     Sistem Anggaran di Indonesia yang disusun dalam proses penganggaran merupakan bagian penting dalam pengelolaan keuangan, yang juga dijelaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003. Lebih lanjut Halim dan Kusufi (2016: 68) menjelaskan proses penganggaran merupakan hal yang tidak terpisah dari pengelolaan keuangan, oleh karena itu dalam membahas perkembangan sistem anggaran di pemerintahan akan selalu terkait dengan perubahan undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan. Sebelum terdapat undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara, sistem anggaran yang ada di Indonesia masih menggunakan sistem anggaran turunan dari kolonial Belanda. Perkembangan kondisi politik merupakan salah satu faktor pendorong berubahnya kebijakan yang ada dan berdampak pada pembentukan undang-undang termasuk didalamnya membahas pengelolaan keuangan negara. Hal tersebut menunjukkan juga bahwa terjadi perubahan sistem penganggaran di Indonesia. Halim dan Kusufi (2016: 68-76) dan Bastian (2005: 50-52) menjelaskan bahwa terdapat tiga tahapan dalam perkembangan pengelolaan keuangan negara setelah adanya undang-undang. Perkembangan pengelolaan keuangan negara tersebut juga berarti perkembangan penganggaran dan sistem anggaran di Indonesia.

Penganggaran di Era reformasi
Pada era reformasi pengelolaan keuangan masih didasarkan pada aturan yang ada dalam undang-undang perbendaharaan Indonesia (ICW) dan Undang-undang yang berlaku adalah UU Nomor 5 tahun 1974 yang berisikan pokok pemerintah daerah yang didukung oleh beberapa aturan pelaksanaan lainnya, Halim dan Kusufi (2016: 69).
Beberapa inti di era reformasi yang terkait dengan penganggaran dan sistem anggaran yaitu proses penyusunan anggaran masih menggunakan sistem tradisional dengan berdasarkan pada pendekatan inkrimental dan line item, pertanggungjawaban ditekankan pada setiap input. Sistem pembukuan yang dilakukan masih menggunakan tata buku tunggal berbasis kas, penyusunan anggaran dan pembukuan saling berhubungan dan mempengaruhi mengakibatkan penghitungan anggaran membutuhkan waktu lama, Halim dan Kusufi (2016: 70).

Penganggaran di Era Pasca-Reformasi
     Pada era pasca-reformasi terdapat dua paket undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan yaitu UU Nomor 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 25 Tahun 1999 yang membahas mengenai perimbangan pemerintah pusat dan daerah, yang didukung oleh beberapa aturan pelaksanaan lainnya, Halim dan Kusufi (2016: 71)
Beberapa inti pembahasan di era reformasi, yang terkait dengan sistem anggaran yaitu adanya tuntutan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan sehingga sistem penganggaran mulai menerapkan anggaran kinerja yang penekanan pertanggungjawaban didasarkan pada output dan outcome, adanya penerapan value for money yang menekankan pada ekonomis, efisiensi dan efektifitas. Inti penting lainnya yaitu diterapkannya konsep pertanggungjawaban yang terdiri dari pusat pendapatan, pusat biaya, pusat laba dan pusat investasi. Selain itu juga terjadi perubahan dalam sistem akuntansi pemerintahan yang mulai menerapkan double entry dengan berbasis kas modifikasian, Halim dan Kusufi (2014: 5-6)
Penganggaran di Era Pasca-Reformasi Lanjutan (Kondisi Saat Ini)
Merupakan kondisi saat ini sistem dari pengelolaan keuangan negara. Terdapat tiga paket Undang-Undang tentang keuangan negara yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab keuangan Negara. Sistem anggaran saat ini yang diterapakan adalah sistem anggaran berbasis kinerja yang diungkapkan secara jelas dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 Bab 3 dalam pasal 11 sampai dengan pasal 15 dan dalam penjelasan atas UU No. 17 Tahun 2003 Bagian 1 Nomor 6 paragraf keempat. Sistem anggaran yang saat ini digunakan secara rinci dijelaskan dalam Bab 3 UU Nomor 17 Tahun 2003, berikut akan dipaparkan penjelasan penting di dalam Bab 3 UU Nomor 17 Tahun 2003.

Gambaran umum Pembahasan dalam Bab 3 UU Nomor 17 Tahun 2003
          Bahasan utama dalam Bab 3 mengenai penyusunan dan penetapan APBN/APBD dalam undang-undang yang meliputi : penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah, penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran, pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran, penyempurnaan klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan sebagainya.
          Anggaran sebagai alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
         Sejalan dengan upaya untuk menerapkan secara penuh anggaran berbasis kinerja di sektor publik, perlu dilakukan perubahan klasifikasi anggaran agar sesuai dengan klasifikasi yang digunakan secara internasional. Adanya perubahan dalam pengelompokan transaksi pemerintah.

Naah jadi begitu ya sahabat , untuk mempermudah pemahaman kita semua berikut saya sajikan tabel yang merupakan mind map mengenai terkait sistem anggaran di Indonesia secara menyeluruh mulai dari sebelum adanya UU, hingga pada adanya paket UU Tentang Keuangan Negara yang saya coba untuk saya buat sendiri dari berbagai sumber dan referensi tekait, semoga dapat membantu kita untuk memahami yaa, semangat belajar .
Peta Konsep Sistem Anggaran di Indonesia Sebelum dan Setelah UU**
Pembahasan
Sebelum ada Undang-Undang
Setelah adanya Undang-Undang Keuangan Negara
Prareformasi
UU No. 5 Tahun 1974
Pasca- Reformasi

(2 Paket UU-Otonomi Daerah)

Ø UU No 22 Tahun 1999
Ø UU Nomor 25 Tahun 1999
Pasca-Reformasi Lanjutan
(saat ini)

(3 Paket UU- Keuangan Negara)

Ø UU Nomor 17 Tahun 2003 (Keuangan Negara)
Ø UU Nomor 1 Tahun 2004 (Perbendaharaan Negara)
Ø UU Nomor 15 Tahun 2004 (pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara)
Sistem Anggaran – Penganggaran yang digunakan
Kolonial Belanda
Sistem Anggaran Tradisional
(Pendekatan Inkrimental dan Line item)
Sistem Anggaran Berbasis Kinerja
*saat ini
Sistem Anggaran Berbasis Kinerja (berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003, Bab 3 dalam pasal 11 sampai dengan pasal 15 dan dalam penjelasan atas UU No. 17 Tahun 2003 Bagian 1 nomor 6 paragraf ke empat)
Fokus

Ø Alokasi Input

Ø Pengendalian pengeluaran
Ø Input, output dan outcome
Ø Value for money (Ekonomis, efisiensi, efektifitas)
Ø Input, output dan outcome
Ø Value for money (Ekonomis, efisiensi, efektifitas)
Ø Analisis standar belanja dan standar pelayanan minimal
Sistem Akuntansi
Kolonial Belanda
Single entry
Doble entry berbasis kas modifikasian
Doble entry berbasis semi akrual
**Bersumber dari berbagai referensi diolah oleh penulis (jika ada yang perlu didiskusikan,sangat terbuka #rohmafrida@gmail.com)

REFERENSI
Bastian, Indra. 2005. Akuntansi Sektor Publik: Suatu Pengantar. Jakarta: Penerbit Erlangga
Departemen Keuangan Republik Indonesia dan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasioanl. 2009. Pedoman Penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja. Jakarta.
Halim, Abdul dan M. Syam Kusufi. 2014. Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Kuangan Daerah SAP Berbasis Akrual Edisi 4. Jakarta: Salemba Empat
Halim, Abdul dan M. Syam Kusufi. 2016. Teori Kosep dan Aplikasi Akuntansi Sektor Publik Dari Anggaran Hingga Laporan Keuangan Dari Pemerintah Hingga Tempat Ibadah Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

1 komentar:

  1. Mungkin saja penyakit HIV dapat disembuhkan karena saya telah berkali-kali scammed sampai saya bertemu dengan pria hebat ini dukun Dr Akhigbe yang membantu saya pada awalnya saya tidak pernah percaya semua komentar dan posting tentang dia dan saya sangat sakit karena saya telah terinfeksi HIV / AIDS selama dua tahun terakhir, hanya 2 bulan terakhir saya terus membaca kesaksian tentang pria ini bernama Dr Akhigbe mereka mengatakan bahwa pria itu sangat kuat dia telah menyembuhkan berbagai jenis penyakit, saya terus memantau jabatannya beberapa orang tentang pria ini dan saya mengetahui bahwa dia nyata sehingga saya memutuskan untuk memberinya persidangan. Saya menghubunginya untuk meminta bantuan dan dia berkata bahwa dia akan membantu saya mendapatkan kesembuhan yang saya perlukan hanyalah mengirimnya uang ke menyiapkan obat dan setelah itu akan dikirim kepada saya melalui jasa pengiriman kurir DHL yang saya lakukan dengan sangat mengejutkan obat itu dikirimkan kepada saya dia memberi saya petunjuk untuk mengikuti cara meminumnya bahwa setelah tiga minggu saya harus pergi untuk pemeriksaan , setelah minum obat an d ikuti instruksinya setelah tiga minggu saya kembali ke rumah sakit untuk tes lain, pada awalnya saya terkejut ketika dokter mengatakan kepada saya bahwa saya negatif saya meminta dokter untuk memeriksa lagi dan hasilnya masih negatif yang sama yaitu bagaimana saya bebas dari HIV VIRUS karena kaget saya memutuskan untuk datang dan membagikan kesaksian saya sendiri kepada Anda untuk mereka yang berpikir tidak ada obat untuk HIV VIRUS yang akhirnya sembuh dan hubungi Dr Akhigbe melalui email drrealakhigbe@gmail.com dia akan membantu Anda, Anda juga dapat mengirimnya melalui +2348142454860 ia juga sempurna dalam menyembuhkan DIABETIK, HERPES, HIV / AIDS,; ALS, KANKER, MALARIA, BACTERIA DIARRJHEA, MENINGITIS, HEPATITIS A DAN B, ASTHMA, PENYAKIT HATI, CHRON. PENYAKIT. NAUSEA VOMITING ATAU DIARRHEA, PENYAKIT GINJAL ,, SCHIZOPHRENIA, LUPUS, INFEKSI EKSTERNAL, DINGIN UMUM, SENDI BERSAMA, OSTEOPOROSIS, RABIESRHEUMATISM, THYROID, GALLSTONE, COLD & FLU, TUBUH KEMUDI, PELANGGARAN, PELUANG, TUBUH, PELANGGARAN, PELUANG, PELANGGARAN. ECZEMA, PROGERIA, MAKAN GANGGUAN, INFEKSI PERNAPASAN RENDAH. dll percayalah bahwa penyakit mematikan bukan lagi hukuman yang mematikan karena dr akhigbe memiliki obatnya. ayah baptis dari herbal root.email: drrealakhigbe@gmail.com nomor whatsapp. +2349010754824 situs web: https://drrealakhigbe.weebly.com

    BalasHapus