بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Selamat Pagi,
Setelah lama gak berbagai, tiba-tiba kejatuhan rindu petuah Imam Ali "Ikatlah Ilmu dengan Tulisan". Kali ini kita akan membahas mengenai Sistem Anggaran Di Indonesia dari perspektif paket UU Keuangan Negara, semoga bermanfaat.
Sistem Anggaran di
Indonesia Perbandingan 3 Fase berdasarkan paket UU Keuangan Negara
Frida Fanani Rohma _ *rohmafrida@gmail.com
Sistem Anggaran di
Indonesia yang disusun dalam proses penganggaran merupakan bagian penting dalam
pengelolaan keuangan, yang juga dijelaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003. Lebih
lanjut Halim dan Kusufi (2016: 68) menjelaskan proses penganggaran merupakan
hal yang tidak terpisah dari pengelolaan keuangan, oleh karena itu dalam
membahas perkembangan sistem anggaran di pemerintahan akan selalu terkait
dengan perubahan undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan. Sebelum
terdapat undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara, sistem anggaran
yang ada di Indonesia masih menggunakan sistem anggaran turunan dari kolonial Belanda.
Perkembangan kondisi politik merupakan salah satu faktor pendorong berubahnya
kebijakan yang ada dan berdampak pada pembentukan undang-undang termasuk
didalamnya membahas pengelolaan keuangan negara. Hal tersebut menunjukkan juga
bahwa terjadi perubahan sistem penganggaran di Indonesia. Halim dan Kusufi (2016: 68-76) dan
Bastian (2005: 50-52) menjelaskan bahwa terdapat tiga tahapan dalam
perkembangan pengelolaan keuangan negara setelah adanya undang-undang.
Perkembangan pengelolaan keuangan negara tersebut juga berarti perkembangan
penganggaran dan sistem anggaran di Indonesia.
Penganggaran di Era reformasi
Pada era reformasi
pengelolaan keuangan masih didasarkan pada aturan yang ada dalam undang-undang
perbendaharaan Indonesia (ICW) dan Undang-undang yang berlaku adalah UU Nomor 5
tahun 1974 yang berisikan pokok pemerintah daerah yang didukung oleh beberapa
aturan pelaksanaan lainnya, Halim dan Kusufi (2016: 69).
Beberapa inti di era
reformasi yang terkait dengan penganggaran dan sistem anggaran yaitu proses
penyusunan anggaran masih menggunakan sistem tradisional dengan berdasarkan
pada pendekatan inkrimental dan line item,
pertanggungjawaban ditekankan pada setiap input. Sistem pembukuan yang
dilakukan masih menggunakan tata buku tunggal berbasis kas, penyusunan anggaran
dan pembukuan saling berhubungan dan mempengaruhi mengakibatkan penghitungan
anggaran membutuhkan waktu lama, Halim dan Kusufi (2016: 70).
Penganggaran di Era Pasca-Reformasi
Pada era pasca-reformasi terdapat
dua paket undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan yaitu UU Nomor 22
Tahun 1999 dan UU Nomor 25 Tahun 1999 yang membahas mengenai perimbangan
pemerintah pusat dan daerah, yang didukung oleh beberapa aturan pelaksanaan
lainnya, Halim dan Kusufi (2016: 71)
Beberapa inti pembahasan
di era reformasi, yang terkait dengan sistem anggaran yaitu adanya tuntutan akuntabilitas
dan transparansi pengelolaan keuangan sehingga sistem penganggaran mulai
menerapkan anggaran kinerja yang penekanan pertanggungjawaban didasarkan pada output dan outcome, adanya penerapan value
for money yang menekankan pada ekonomis, efisiensi dan efektifitas. Inti penting
lainnya yaitu diterapkannya konsep pertanggungjawaban yang terdiri dari pusat
pendapatan, pusat biaya, pusat laba dan pusat investasi. Selain itu juga
terjadi perubahan dalam sistem akuntansi pemerintahan yang mulai menerapkan double entry dengan berbasis kas modifikasian,
Halim dan Kusufi (2014: 5-6)
Penganggaran
di Era Pasca-Reformasi Lanjutan (Kondisi Saat Ini)
Merupakan kondisi saat
ini sistem dari pengelolaan keuangan negara. Terdapat tiga paket Undang-Undang
tentang keuangan negara yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab keuangan Negara. Sistem
anggaran saat ini yang diterapakan adalah sistem anggaran berbasis kinerja yang
diungkapkan secara jelas dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 Bab 3 dalam pasal 11
sampai dengan pasal 15 dan dalam penjelasan atas UU No. 17 Tahun 2003 Bagian 1
Nomor 6 paragraf keempat. Sistem
anggaran yang saat ini digunakan secara rinci dijelaskan dalam Bab 3 UU Nomor
17 Tahun 2003, berikut akan dipaparkan penjelasan penting di dalam Bab 3 UU
Nomor 17 Tahun 2003.
Gambaran
umum Pembahasan dalam Bab 3 UU Nomor 17 Tahun 2003
Bahasan utama dalam Bab 3
mengenai penyusunan dan penetapan APBN/APBD dalam undang-undang yang meliputi
: penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah, penegasan peran DPR/DPRD
dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran,
pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran,
penyempurnaan klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan sebagainya.
Anggaran
sebagai alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai
instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan
dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai
tujuan bernegara.
Sejalan dengan upaya untuk
menerapkan secara penuh anggaran
berbasis kinerja di sektor publik, perlu dilakukan perubahan klasifikasi
anggaran agar sesuai dengan klasifikasi yang digunakan secara internasional.
Adanya perubahan dalam pengelompokan transaksi pemerintah.
|
Naah jadi begitu ya sahabat , untuk mempermudah pemahaman kita semua berikut saya sajikan tabel yang merupakan mind map mengenai terkait sistem anggaran di Indonesia secara menyeluruh mulai dari sebelum adanya UU, hingga pada adanya paket UU Tentang Keuangan Negara yang saya coba untuk saya buat sendiri dari berbagai sumber dan referensi tekait, semoga dapat membantu kita untuk memahami yaa, semangat belajar .
Peta
Konsep Sistem Anggaran di Indonesia Sebelum dan
Setelah UU**
Pembahasan
|
Sebelum ada Undang-Undang
|
Setelah adanya Undang-Undang Keuangan Negara
|
||
Prareformasi
UU
No. 5 Tahun 1974
|
Pasca- Reformasi
(2 Paket UU-Otonomi Daerah)
Ø
UU
No 22 Tahun 1999
Ø
UU
Nomor 25 Tahun 1999
|
Pasca-Reformasi Lanjutan
(saat ini)
(3 Paket UU- Keuangan Negara)
Ø UU Nomor 17 Tahun 2003 (Keuangan Negara)
Ø UU Nomor 1 Tahun 2004
(Perbendaharaan Negara)
Ø UU Nomor 15 Tahun 2004
(pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara)
|
||
Sistem Anggaran –
Penganggaran yang digunakan
|
Kolonial
Belanda
|
Sistem
Anggaran Tradisional
(Pendekatan
Inkrimental dan Line item)
|
Sistem
Anggaran Berbasis Kinerja
|
*saat ini
Sistem
Anggaran Berbasis Kinerja (berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003,
Bab 3 dalam pasal 11 sampai dengan pasal 15 dan dalam penjelasan atas UU No.
17 Tahun 2003 Bagian 1 nomor 6 paragraf ke empat)
|
Fokus
|
|
Ø
Alokasi
Input
Ø
Pengendalian
pengeluaran
|
Ø Input, output dan outcome
Ø Value for money (Ekonomis,
efisiensi, efektifitas)
|
Ø Input, output dan outcome
Ø Value for money (Ekonomis,
efisiensi, efektifitas)
Ø Analisis standar belanja dan
standar pelayanan minimal
|
Sistem
Akuntansi
|
Kolonial
Belanda
|
Single entry
|
Doble entry berbasis kas modifikasian
|
Doble entry berbasis semi akrual
|
REFERENSI
Bastian, Indra. 2005. Akuntansi Sektor Publik: Suatu Pengantar. Jakarta: Penerbit
Erlangga
Departemen
Keuangan Republik Indonesia dan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasioanl. 2009. Pedoman Penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja. Jakarta.
Halim, Abdul dan M. Syam Kusufi. 2014. Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Kuangan
Daerah SAP Berbasis Akrual Edisi 4. Jakarta: Salemba Empat
Halim, Abdul dan M. Syam Kusufi. 2016. Teori Kosep dan Aplikasi Akuntansi Sektor
Publik Dari Anggaran Hingga Laporan Keuangan Dari Pemerintah Hingga Tempat
Ibadah Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab keuangan Negara
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Mungkin saja penyakit HIV dapat disembuhkan karena saya telah berkali-kali scammed sampai saya bertemu dengan pria hebat ini dukun Dr Akhigbe yang membantu saya pada awalnya saya tidak pernah percaya semua komentar dan posting tentang dia dan saya sangat sakit karena saya telah terinfeksi HIV / AIDS selama dua tahun terakhir, hanya 2 bulan terakhir saya terus membaca kesaksian tentang pria ini bernama Dr Akhigbe mereka mengatakan bahwa pria itu sangat kuat dia telah menyembuhkan berbagai jenis penyakit, saya terus memantau jabatannya beberapa orang tentang pria ini dan saya mengetahui bahwa dia nyata sehingga saya memutuskan untuk memberinya persidangan. Saya menghubunginya untuk meminta bantuan dan dia berkata bahwa dia akan membantu saya mendapatkan kesembuhan yang saya perlukan hanyalah mengirimnya uang ke menyiapkan obat dan setelah itu akan dikirim kepada saya melalui jasa pengiriman kurir DHL yang saya lakukan dengan sangat mengejutkan obat itu dikirimkan kepada saya dia memberi saya petunjuk untuk mengikuti cara meminumnya bahwa setelah tiga minggu saya harus pergi untuk pemeriksaan , setelah minum obat an d ikuti instruksinya setelah tiga minggu saya kembali ke rumah sakit untuk tes lain, pada awalnya saya terkejut ketika dokter mengatakan kepada saya bahwa saya negatif saya meminta dokter untuk memeriksa lagi dan hasilnya masih negatif yang sama yaitu bagaimana saya bebas dari HIV VIRUS karena kaget saya memutuskan untuk datang dan membagikan kesaksian saya sendiri kepada Anda untuk mereka yang berpikir tidak ada obat untuk HIV VIRUS yang akhirnya sembuh dan hubungi Dr Akhigbe melalui email drrealakhigbe@gmail.com dia akan membantu Anda, Anda juga dapat mengirimnya melalui +2348142454860 ia juga sempurna dalam menyembuhkan DIABETIK, HERPES, HIV / AIDS,; ALS, KANKER, MALARIA, BACTERIA DIARRJHEA, MENINGITIS, HEPATITIS A DAN B, ASTHMA, PENYAKIT HATI, CHRON. PENYAKIT. NAUSEA VOMITING ATAU DIARRHEA, PENYAKIT GINJAL ,, SCHIZOPHRENIA, LUPUS, INFEKSI EKSTERNAL, DINGIN UMUM, SENDI BERSAMA, OSTEOPOROSIS, RABIESRHEUMATISM, THYROID, GALLSTONE, COLD & FLU, TUBUH KEMUDI, PELANGGARAN, PELUANG, TUBUH, PELANGGARAN, PELUANG, PELANGGARAN. ECZEMA, PROGERIA, MAKAN GANGGUAN, INFEKSI PERNAPASAN RENDAH. dll percayalah bahwa penyakit mematikan bukan lagi hukuman yang mematikan karena dr akhigbe memiliki obatnya. ayah baptis dari herbal root.email: drrealakhigbe@gmail.com nomor whatsapp. +2349010754824 situs web: https://drrealakhigbe.weebly.com
BalasHapus